Penetapan UMP Masih di Bawah KHL
Jakarta, (karier,up),-Gubernur DKI Fauzi Bowo mengumumkan UMP 2008 sebesar Rp 972.604. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta tidak ingin gegabah memenuhi tuntutan buruh . Karena kebijakan itu harus dibahas terlebih dahulu dalam rapat Dewan Pengupahan DKI Jakarta.
Tuntutan buruh yang diwakilkan 10 orang dengan mendatangi Kantor Disnakertrans DKI,beberapa waktu lalu. Ke-14 ribu buruh yang bekerja di sektor hotel, restoran, plaza, retail, apartemen, katering, dan pariwisata. Para perwakilan sempat memberikan isi tuntutan berupa poin kenaikan UMSP yang sebesar 10 persen dari UMP 2008.
Sekretaris FSPM Regional Jakarta Dewi Fitriana, mengatakan tuntutan tersebut dinilai sangat wajar, mengingat sektor pariwisata merupakan sektor unggulan. ”Sektor kami adalah sektor unggulan, jadi sangat wajar kalau menuntut lebih besar 10 persen dari UMP,” ujar Dewi, ketika dihubungi wartawan disela-sela pertemuan di Jakarta beberapa waktu lalu
Dewi menjelaskan, dasar tuntutan mereka menerima UMSP adalah berpedoman pada produk domestik bruto regional (PDRB) hasil Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta. Dalam laporan BPS sejak tahun 2000 hingga pertengahan 2007, sektor pariwisata merupakan penghasil devisa terbesar. ”Pada tahun 2005 devisa yang dihasilkan 1,08 miliar dolar AS,”tegasnya.
Pelaksana harian Kepala Disnakertrans DKI, Sumanto, mengaku sudah menerima tuntutan mereka. Namun hal itu tidak serta merta langsung dipenuhi, sebab harus melalui mekanisme pembahasan di Dewan Pengupahan DKI Jakarta. ”Harus ada perundingan dengan semua pihak yang terlibat di dalam Dewan Pengupahan. Khususnya dari serikat pekerja sektor ini dengan asosiasi pengusaha sektor ini, yakni sektor pariwisata. Dari kajian itu, akan diketahui apakah sektor ini masuk dalam sektor unggulan dan berhak mendapat UMSP lebih besar 10 persen dari UMP 2008 atau tidak.”
UMP Jawa Barat Naik 9,94%
Sementara Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2008 naik 9,94% dari tahun sebelumnya. Jika tahun 2007 UMP Jabar Rp 516.840,00, tahun 2008 menjadi Rp 568.193,39. UMP tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) No.561/Kep.519-Bangsos/2007 tentang UMP Jawa Barat Tahun 2008 tertanggal 22 Oktober 2007. Dengan dikeluarkannya surat tersebut, Kepgub No. 561/Kep.984-Bangsos/2006 tentang UMP Jabar 2007 dinyatakan sudah tidak berlaku.
Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan di Jabar yang saat ini telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP Jabar 2008 tidak diperbolehkan mengurangi atau menurunkan upah para pekerjanya. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Sukarto Karnaen ketika ditemui karier-up di kantornya beberapa waktu lalu. UMP Jabar sudah ditetapkan dan naik 9,94% Angka ini merupakan angka minimum Jabar. Sejauh ini, dari sekitar 25.000 perusahaan di Jabar, hanya 39 perusahaan yang meminta penangguhan untuk membayar sesuai UMP, tambahnya.
Kasubdin Perlindungan Tenaga Kerja dan Purnakerja Disnakertrans Jabar Drs. Purnomo mengatakan, penetapan UMP Jabar tersebut diambil dari kebutuhan hidup layak (KHL) yang paling rendah di Jabar, yakni KHL Kab. Sukabumi. Ia mengatakan, penentuan KHL di 25 kabupaten/kota se-Jabar, hingga kini belum selesai sepenuhnya. â€Masih ada tiga kabupaten/kota yang belum menetapkan KHL mereka seperti Kota Depok dan Bekasi, ujarnya
Di Kota Bandung, kemungkinannya sangat tipis nilai UMK bisa menyamai KHL 2007 yang disepakati Dewan Pengupahan sebesar Rp 1.005.550,00. Pasalnya, variabel pertumbuhan ekonomi yang stagnan di Kota Bandung turut memengaruhi kemampuan industri untuk memenuhi pemberian upah sesuai KHL bagi pekerjanya. Selain laju pertumbuhan ekonomi, kondisi ekonomi di daerah sekitar Kota Bandung seperti Kab. Bandung, Kota Cimahi, dan Kab. Sumedang turut dipertimbangkan untuk menentukan besaran nilai UMK. Supaya nilai UMK antara Kota Bandung dan daerah sekitarnya tidak terlalu mencolok, kami akan berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan di daerah-daerah tersebut, ujar Kasubdin Hubungan Industrial dan Syarat Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung, Tien Sumartini, S.H. di kantornya, beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan, meski secara nominal nilai UMK mengalami peningkatan setiap tahun, nilainya secara riil menurun. Hal itu turut dipengaruhi tingkat inflasi yang terjadi. Memang secara nominal naik, tapi kan realitanya nilai riil dari uang itu menurun karena inflasi yang mengakibatkan kenaikan harga,â€pungkasnya.
Namun Lewat rapat yang berlangsung alot Dewan Pengupahan Kota Bandung beberapa waktu lalu, akhirnya sepakat merekomendasikan nilai Upah Minimum Kota (UMK) Bandung 2008 sebesar Rp 939.000 kepada Wali Kota Bandung.
Menurut anggota Dewan Pengupahan Dede Koswara, besaran UMK tersebut sekitar 93 persen dari nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kota Bandung yang sebesar Rp 1.005.550.Tapi naik 9,1 persen dari UMK tahun ini Rp 860.500, kata Dede saat dihubungi di Bandung Kamis (8/11) sore. Dia menjelaskan, dalam rapat angka upah minimum yang diusulkan perwakilan pengusaha adalah sebesar Rp 937.000, sedangkan angka terakhir yang diusulkan perwakilan serikat buruh sebesar Rp 940.000. “Setelah dimediasi pihak pemerintah, akhirnya disepakati UMK tahun depan Rp 939.000.â€
Dede menambahkan, besaran UMK yang disepakati rapat Dewan Pengupahan tersebut akan segera disampaikan kepada Wali Kota Bandung sebagai rekomendasi. “Kalau berdasarkan kesepakatan sebelumnya, rekomendasi disampaikan ke Wali Kota Jumat (9/11) besok, tandasnya. (RAS)
No Comments »
No comments yet.
RSS feed for comments on this post. TrackBack URI




