Kedubes RI Upayakan Asuransi Bagi TKI
BANDUNG, KARIR-UP.COM- Kedutaan Besar (kedubes) RI di Arab Saudi sedang mengupayakan asuransi lokal bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di sana. Namun, upaya itu masih dalam tahap negosiasi.
Demikian disampaikan Dubes RI untuk Arab Saudi Salim Segaf Aljufri usai bertemu Gubernur Jabar Ahmad heryawan di Gedung Sate, Bandung, Rabu (24/6).
Menurut Salim, saat ini jumlah WNI di Arab Saudi sekitar 1 juta orang. Dari jumlah itu, 925.000 merupakan TKI di berbagai sektor. Upaya asuransi lokal bagi TKI di Arab Saudi, lanjutnya, berdasarkan data kasus yang menimpa para TKI. Dari berbagai kasus yang dilaporkan ke Kedubes RI, 85% adalah kasus upah tidak dibayar.
“Kami menginginkan agar para TKI mendapatkan jaminan asuransi. Sedangkan preminya dibayar pihak yang mempekerjakan. Demikian pula, perusahaan asuransi harus perusahaan lokal Arab Saudi. Misalnya ada TKI yang upahnya tidak dibayar selama dua tahun, dia akan mendapatkan penggantian upah selama dua tahun itu,” tuturnya.
Rencananya, kata Salim, setiap TKI juga harus memiliki kontrak dan ditandatangani bersama pihak yang mempekerjakan untuk mendapatkan asuransi lokal. Jika tidak memiliki kepastian mendapatkan asuransi, Kedubes RI tidak akan memberikan legalisasi.
Pengacara
Selain mengupayakan asuransi, Kedubes RI juga sudah menyediakan tiga pengacara yang akan mengurus persoalan hukum yang menimpa TKI. Tiga pengacara itu ditempatkan di Mekah, Riyadh, dan Jeddah. Ditambahkan pula, jumlah kasus kekerasan terhadap TKI terus turun dari tahun ke tahun. Namun, Salim tidak mengetahui secara pasti jumlah kasus yang terjadi setiap tahun.
“Namun yang pasti, 85 persen kasus menyangkut upah yang tidak dibayar dan 15 persen kasus kekerasan atau TKI kabur,” ucapnya.
Pemerintah Indonesia, ujar Salim, mencoba menambah jumlah TKI yang memiliki keterampilan dibandingkan dengan sekadar pembantu rumah tangga. Namun, jumlah TKI yang memiliki keterampilan belum banyak. “TKI yang memiliki keterampilan baru sekitar lima persen. Memang belum besar, tetapi terus ada penambahan,” katanya.
Selain itu, angka TKI ilegal dari Indonesia cukup besar. Menurut Salim, mereka biasanya overstay setelah melaksanakan umrah dan sebagian besar terjadi di Jedah, Mekah, dan Madinah. “Tercatat setiap bulan seribu hingga dua ribu TKI ilegal dipulangkan pemerintah Arab Saudi. Demikian pula biaya pemulangan ditanggung mereka” ucapnya pula.
Kepala BNP2TKI Moh. Jumhur Hidayat mengeluarkan Keputusan No. Kep.328/KA/XI/2008 mengenai diberlakukannya Program Asuransi Lokal Tenaga Kerja Indonesia dan/atau Pengguna di Saudi Arabia dan Oman. Pertimbangan dikeluarkan Keputusan Program Asuransi Lokal TKI di Saudi Arabia dan Oman, merupakan upaya BNP2TKI memberikan perlindungan TKI serta kemudahan bagi pengguna jasa TKI, perlunya sarana sistem penyedia jasa untuk TKI dan/atau pengguna yang meliputi jasa bantuan hukum, transportasi, penerjemah, serta layanan sistem administrasi, dan komunikasi elektronik.
(rahmat saepulloh)
No Comments »
No comments yet.
RSS feed for comments on this post. TrackBack URI




