Ratusan Guru Sukwan Tuntut SK Pengangkatan
BEKASI, KARIR-UP - Ratusan guru sukarelawan (sukwan) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Jln. Lapangan Tengah, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu (24/6) siang.
Para guru sukwan serta tenaga kontrak yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Guru Sukwan (FSGS) dan Forum Silaturahmi Tata Usaha (FSTU) itu, menuntut kajian ulang terhadap Surat Keputusan (SK) Nomor 841/Kep.106A/BKD/XII 2008 tentang pengangkatan 953 tenaga sukwan menjadi tenaga kerja kontrak (TKK).
Para guru sukwan menilai, isi SK itu mengandung banyak kekeliruan serta kejanggalan. Hal tersebut, menyebabkan masih banyak guru sukwan lain yang tidak terangkat menjadi TKK pada tahun ini. Hingga sekarang, sekitar 1.549 tenaga sukwan belum diangkat menjadi TKK. Sebagian besar mereka adalah tenaga pengajar di sekolah negeri. SK tersebut berlaku mulai Desember 2008 lalu.
“Kami meminta agar SK tersebut dikaji ulang, sehingga tenaga sukwan yang lain dapat terangkat menjadi TKK dan tidak ada lagi nama fiktif dalam daftar SK tersebut,” ujar Ibnu, salah seorang peserta aksi.
Koordinator aksi Sugiono mengatakan, dalam SK itu tercantum nama puluhan PNS yang diangkat menjadi TKK. “Masa sudah jadi PNS di SK menjadi TKK,” kata Sugiono. Selain itu, hanya sedikit guru sukwan yang diangkat menjadi TKK, karena kebanyakan yang diangkat menjadi TKK malah tenaga selain pengajar.
Para guru sukwan juga menemukan nama pensiunan yang juga mendapat SK pengangkatan guru sukwan Desember 2008 lalu. “Itu, kan aneh,” ujar Sugiono.
Ketika para guru sukwan diangkat menjadi TKK, tingkat kesejahteraan cenderung meningkat. Sebab, sebagai guru sukwan dalam sebulan diupah sebesar Rp 200.000,00. Sementara TKK menerima Rp 300.000,00 per bulan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Janji wali kota
Pengangkatan guru sukwan menjadi TKK tersebut merupakan janji Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad, untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Namun, realisasinya menurut Sugiono tidak merata. Sebelumnya, pemkot telah mengangkat sebanyak 2.049 guru sukwan menjadi TKK.
Aksi para guru sukwan itu pun, ditanggapi Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Kodrato. “Kami akan meninjau kembali SK tersebut,” ujarnya.
Setelah dilakukan cek ulang dan penelusuran, Kodrato menemukan sejumlah kejanggalan, seperti 84 nama yang bermasalah. “Ada sekitar 84 nama yang sudah diangkat tahun lalu, masih tercantum di SK ini dan ada juga yang mengundurkan diri,” ujarnya.
Namun, untuk masalah teknis menurut Kodrato, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang lebih berwenang. Sebab, Disdik hanya mengakomodasi tuntutan dan mengecek ulang isi SK tersebut. “Yang pasti, honor untuk TKK itu belum dibayarkan, sehingga masih bisa kita benahi,” katanya.
Kodrato menjanjikan, dalam minggu ini akan ada pendataan ulang tenaga sukwan yang akan diangkat menjadi TKK. “Kita akan tinjau kembali dan telusuri, sehingga nantinya, semua tenaga sukwan dapat terangkat,” katanya.
(rahmat saepulloh/ pr)
No Comments »
No comments yet.
RSS feed for comments on this post. TrackBack URI




